Workshop Sistem Perlindungan Anak



Setiap anak punya hak untuk hidup bahagia, mendapatkan pendidikan, hingga bermain dengan aman. Begitupun dengan perempuan, yang harus dilindungi. Membahas tentang perempuan dan anak, pada 20 sampai dengan 22 November 2019 lalu, perwakilan admin dari Indonesian Social Blogpreneur ikut menghadiri acara workshop SPA bagi LM, Akademisi dan dunia usaha yang berlangsung selama 3 hari di Olympic Renotel Sentul.

Acara workshop ini diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendorong terwujudnya penguatan pelembagaan PUG dan PUHA bagi Lembaga Masyarakat. Tentunya adanya acara ini sejalan dengan RPJMN 2020-2024, bahwa penguatan Sistem Perlindungan Anak (SPA) merupakan salah satu arah kebijakan dari pembangunan perlindungan anak.

Tentunya Sistem Perlindungan Anak ini memberikan garis besar peranan, fitur, elemen, fungsi dan tuntutan kepemimpinan dari sistem pelindungan anak yang efektif dan berinteraksi antara berbagai pemangku kepentingan dan komponen-komponennya. Sehingga berkaitan dengan inilah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat mengadakan “Workshop Sistem Perlindungan Anak bagi Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, dan Insan Media”.


Banyak yang hadir dalam acara yang berlangsung selama 3 hari 2 malam, ada pengusaha, Akademisi, wartawan, dan kami menjadi salah satu komunitas Blogger yang bisa menyaksikan secara langsung workshop ini. Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertajam peran Lembaga Masyarakat, Akademisi,  Dunia Usaha dan Insan Media dalam membangun sistem perlindungan anak. Dan diharapkan dari workshop ini dapat memberikan masukan untuk penyusunan Rencana Strategi 2020-2024 Kedeputian Bidang Partisipasi Masyarakat.

Selama 3 hari 2 malam ada banyak materi yang dibahas dan didiskusikan oleh peserta workshop yang terbagi dalam beberapa kelompok. Ada 7 modul yang dibahas, mulai dari:
  •  Modul 1: Pengantar tentang hak-hak anak, perlindungan anak, dan sistem perlindungan anak.
  • Modul 2: Sistem hukum dan kebijakan.
  • Modul 3: Sistem peradilan anak.
  • Modul 4: Sistem Kesejahteraan anak dan keluarga.
  •  Modul 5: Sistem perubahan perilaku sosial.
  • Modul 6: Sistem data dan informasi perlindungan anak.
  •  Modul 7: Penerapan sistem perlindungan anak dalam perencanaan dan penganggaran.

Dari setiap modul ini ada banyak yang dibahas dan menjadi bahan diskusi para peserta, untuk menghasilkan ide dan masukan. Di modul 1 membahas pengantar tentang hak-hak anak, perlindungan anak dan sistem perlindungan anak. Di modul ini dibahas tentang hak-hak anak dan ruang lingkup menurut cluster (klaster) Konvensi Hak Anak (KHA), prinsip KHA, kewajiban Negara untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, hingga elemen dan komponen Sistem Perlindungan Anak. Di pengantar ini tentu banyak yang dibahas, untuk mengetahui tentang hak-hak anak.

Di modul ke 2 dibahas tentang sistem hukum dan kebijakan terkait perlindungan anak, dan peraturan perundang-undangan terkait anak. Sedangkan di modul 3 dibahas lebih detail tentang sistem peradilan anak yang isinya tentang kedudukan elemen sistem peradilan dalam sistem perlindungan anak dan kaitannya dengan elemen sistem lainnya, komponen sistem peradilan anak dan analisa kesenjangan dan menentukan prioritas intervensi dalam memperkuat sistem peradilan anak.

Acara workshop ini benar-benar memberikan pengetahuan baru, apalagi di modul 4 dibahas tentang kesehateraan anak dan keluarga. Dimana poin pembahasannya sendiri tentang komponen dan karakteristik sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, serta intervensi prioritas dalam sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga. Bahkan di modul 4 ini juga di bahas tentang pengasuhan anak untuk tumbuh kembang anak dan perlindungan anak, tentunya ini yang harus selalu diperhatikan, terutama bagi para Ibu. Selain itu ada juga pembahasan tentang ketersediaan layanan untuk memperkuat pengasuhan anak berbasis keluarga, serta mencegah dan merespon kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.


Sedangkan di modul 5 poin pembahasan menjadi lebih dalam lagi dan berhubungan dengan perilaku sosial. Yang permbahasannya sendiri terdiri dari perubahan perilaku sosial dan kaitannya dengan sistem kesejahteraan sosial anak dan keluarga, intervensi prioritas untuk perubahan perilaku sosial yang mendukung sistem perlindungan anak dan komponen sistem perubahan perilaku yang terdiri dari norma, struktur dan proses.

Pembahasan di modul 6 membuat admin ISB semakin banyak pengetahuan, karena berkaitan dengan sistem data dan informasi perlindungan anak. Di era digital banyak sekali yang share informasi anak, baik itu tentang sekolah, maupun kegiatannya, padahal itu yang harus dilindungi. Jadi, di modul ini poin yang dibahas tentang sistem data dan informasi perlindungan anak dan pemanfaatannya, analisa kesenjangan komponen dan penetuan intervensi untuk penguatan sistem data dan informasi terkait perlindungan anak.

Dan di modul ke 7 yang menjadi pembahasan terakhir dalam workshop adalah tentang siklus perencanaan dan penganggaran, perencanaan dan penganggaran yang resposiif anak, analisa dan evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran tahun berjalan sesuai dengan SPA. Serta identifikasi kegiatan-kegiatan prioritas berdasarkan SPA dan dokumen perencanaan.

Setiap modul itu ada diskusi yang dibuat ke beberapa kelompok. Yang menarik di diskusi terakhir, dimana setiap kelompok melakukan presentasi dan dinilai. Bahkan selesai pembahasan modul ke 7, setiap kelompok harus membuat yel-yel, tentunya ini semakin mengakrabkan para peserta yang satu dan yang lainnya. Tentu saja ini kegiatan workshop yang sangat menarik dan mendapatkan banyak sekali pengetahuan, terutama tentang perlindungan anak dan perempuan. Terima kasih Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengundang ISB.

Tidak ada komentar