Setiap anak punya hak untuk hidup bahagia,
mendapatkan pendidikan, hingga bermain dengan aman. Begitupun dengan perempuan,
yang harus dilindungi. Membahas tentang perempuan dan anak, pada 20 sampai
dengan 22 November 2019 lalu, perwakilan admin dari Indonesian Social
Blogpreneur ikut menghadiri acara workshop SPA bagi LM, Akademisi dan dunia
usaha yang berlangsung selama 3 hari di Olympic Renotel Sentul.
Acara workshop ini diselenggarakan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendorong terwujudnya penguatan
pelembagaan PUG dan PUHA bagi Lembaga Masyarakat. Tentunya adanya acara ini
sejalan dengan RPJMN 2020-2024, bahwa penguatan Sistem Perlindungan Anak (SPA)
merupakan salah satu arah kebijakan dari pembangunan perlindungan anak.
Tentunya Sistem Perlindungan Anak ini memberikan
garis besar peranan, fitur, elemen, fungsi dan tuntutan kepemimpinan dari sistem
pelindungan anak yang efektif dan berinteraksi antara berbagai pemangku
kepentingan dan komponen-komponennya. Sehingga berkaitan dengan inilah,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang
Partisipasi Masyarakat mengadakan “Workshop
Sistem Perlindungan Anak bagi Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, dan
Insan Media”.
Banyak yang hadir dalam acara yang berlangsung
selama 3 hari 2 malam, ada pengusaha, Akademisi, wartawan, dan kami menjadi
salah satu komunitas Blogger yang bisa menyaksikan secara langsung workshop
ini. Workshop ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertajam peran Lembaga
Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha dan
Insan Media dalam membangun sistem perlindungan anak. Dan diharapkan dari
workshop ini dapat memberikan masukan untuk penyusunan Rencana Strategi
2020-2024 Kedeputian Bidang Partisipasi Masyarakat.
Selama 3 hari 2 malam ada banyak materi yang dibahas
dan didiskusikan oleh peserta workshop yang terbagi dalam beberapa kelompok.
Ada 7 modul yang dibahas, mulai dari:
- Modul 1: Pengantar tentang hak-hak anak, perlindungan anak, dan sistem perlindungan anak.
- Modul 2: Sistem hukum dan kebijakan.
- Modul 3: Sistem peradilan anak.
- Modul 4: Sistem Kesejahteraan anak dan keluarga.
- Modul 5: Sistem perubahan perilaku sosial.
- Modul 6: Sistem data dan informasi perlindungan anak.
- Modul 7: Penerapan sistem perlindungan anak dalam perencanaan dan penganggaran.
Dari setiap modul ini ada banyak yang dibahas dan
menjadi bahan diskusi para peserta, untuk menghasilkan ide dan masukan. Di
modul 1 membahas pengantar tentang hak-hak anak, perlindungan anak dan sistem
perlindungan anak. Di modul ini dibahas tentang hak-hak anak dan ruang lingkup
menurut cluster (klaster) Konvensi
Hak Anak (KHA), prinsip KHA, kewajiban Negara untuk menghormati, memajukan,
memenuhi dan melindungi hak-hak anak, hingga elemen dan komponen Sistem
Perlindungan Anak. Di pengantar ini tentu banyak yang dibahas, untuk mengetahui
tentang hak-hak anak.
Di modul ke 2 dibahas tentang sistem hukum dan
kebijakan terkait perlindungan anak, dan peraturan perundang-undangan terkait
anak. Sedangkan di modul 3 dibahas lebih detail tentang sistem peradilan anak
yang isinya tentang kedudukan elemen sistem peradilan dalam sistem perlindungan
anak dan kaitannya dengan elemen sistem lainnya, komponen sistem peradilan anak
dan analisa kesenjangan dan menentukan prioritas intervensi dalam memperkuat
sistem peradilan anak.
Acara workshop ini benar-benar memberikan
pengetahuan baru, apalagi di modul 4 dibahas tentang kesehateraan anak dan
keluarga. Dimana poin pembahasannya sendiri tentang komponen dan karakteristik
sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, serta intervensi prioritas
dalam sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga. Bahkan di modul 4 ini
juga di bahas tentang pengasuhan anak untuk tumbuh kembang anak dan
perlindungan anak, tentunya ini yang harus selalu diperhatikan, terutama bagi
para Ibu. Selain itu ada juga pembahasan tentang ketersediaan layanan untuk
memperkuat pengasuhan anak berbasis keluarga, serta mencegah dan merespon
kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
Sedangkan di modul 5 poin pembahasan menjadi lebih
dalam lagi dan berhubungan dengan perilaku sosial. Yang permbahasannya sendiri
terdiri dari perubahan perilaku sosial dan kaitannya dengan sistem
kesejahteraan sosial anak dan keluarga, intervensi prioritas untuk perubahan
perilaku sosial yang mendukung sistem perlindungan anak dan komponen sistem
perubahan perilaku yang terdiri dari norma, struktur dan proses.
Pembahasan di modul 6 membuat admin ISB semakin
banyak pengetahuan, karena berkaitan dengan sistem data dan informasi
perlindungan anak. Di era digital banyak sekali yang share informasi anak, baik
itu tentang sekolah, maupun kegiatannya, padahal itu yang harus dilindungi.
Jadi, di modul ini poin yang dibahas tentang sistem data dan informasi
perlindungan anak dan pemanfaatannya, analisa kesenjangan komponen dan penetuan
intervensi untuk penguatan sistem data dan informasi terkait perlindungan anak.
Dan di modul ke 7 yang menjadi pembahasan terakhir
dalam workshop adalah tentang siklus perencanaan dan penganggaran, perencanaan
dan penganggaran yang resposiif anak, analisa dan evaluasi dokumen perencanaan
dan penganggaran tahun berjalan sesuai dengan SPA. Serta identifikasi
kegiatan-kegiatan prioritas berdasarkan SPA dan dokumen perencanaan.
Setiap modul itu ada diskusi yang dibuat ke beberapa
kelompok. Yang menarik di diskusi terakhir, dimana setiap kelompok melakukan
presentasi dan dinilai. Bahkan selesai pembahasan modul ke 7, setiap kelompok
harus membuat yel-yel, tentunya ini semakin mengakrabkan para peserta yang satu
dan yang lainnya. Tentu saja ini kegiatan workshop yang sangat menarik dan
mendapatkan banyak sekali pengetahuan, terutama tentang perlindungan anak dan
perempuan. Terima kasih Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak telah mengundang ISB.